Perluas Portofolio Bisnis, Petrindo Jaya Kreasi Diversifikasikan Usaha ke Sektor Penambangan Batu Bara Metalurgi dan Mineral Emas

Jakarta, 4 September 2023 – PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN), perusahaan induk yang
mengelola anak usaha di bidang pertambangan batu bara dan mineral, melakukan diversifikasi usaha
dengan merambahkan bisnisnya ke sektor penambangan batu bara metalurgi dan mineral emas.
Melihat Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya batu bara metalurgi
dan emas yang besar, Perseroan pun melakukan adaptasi bisnis dan mencoba menangkap peluang
usaha tersebut melalui dua anak usahanya, yaitu PT Daya Bumindo Karunia (DBK) dan PT Intam
(INTAM).
Meski telah dipetakan memiliki sumber daya batu bara metalurgi yang potensial, kenyataannya
Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan industri atas batu bara jenis ini.
Oleh karenanya, penambangan batu bara metalurgi oleh DBK yang berlokasi di Kabupaten Murung
Raya, Kalimantan Tengah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah tersendiri di sektor
pertambangan dengan berperan menekan angka impor dan memperkuat kemandirian industri
nasional.
Michael, Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk mengatakan, “Kami optimis perluasan cakupan
usaha ini akan mendorong pertumbuhan bisnis yang positif bagi kami. Hal ini juga sejalan dengan
strategi bisnis kami yang berfokus memperkuat posisi daya saing Perseroan tidak hanya di sektor
energi, tetapi juga di sektor industri, yaitu melalui penambangan batu bara metalurgi yang mampu
menghasilkan kokas sebagai bahan baku utama dalam industri baja. Selain itu, lini bisnis baru ini juga
akan berkontribusi memenuhi kebutuhan dalam negeri atas batu bara metalurgi serta mendukung
subtitusi impor.”
Lokasi wilayah pertambangan milik DBK dengan luas 14.800 hektar ini bersebelahan langsung dengan
konsesi batu bara milik anak usaha Perseroan lainnya, yaitu PT Bara International (BI), sehingga kedua
anak usaha tersebut dapat memanfaatkan infrastruktur dan akses jalan yang sama untuk
mengoptimalkan efisiensi operasional. Berdasarkan informasi yang dikompilasi oleh pihak ketiga
independen tahun 2011 dengan menggunakan kaidah-kaidah JORC 2004, DBK mencatatkan sumber
daya batu bara (tereka, tertunjuk, terukur) sebesar 226,1 juta ton, dengan cadangan (terkira &
terbukti) batu bara sebesar 99,5 juta ton.
Michael menambahkan, Perseroan akan melakukan pembaharuan cadangan dan sumber daya milik
DBK, melaksanakan kegiatan eksplorasi lanjutan, serta penambangan batubara sesuai dengan
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Pemerintah.
Lebih lanjut, Perseroan melihat potensi mineral emas sebagai salah satu komoditas pertambangan
yang penting dan bernilai tinggi. Oleh karena itu, Perseroan memasuki bisnis ini melalui anak
usahanya, INTAM, yang memiliki wilayah konsesi pertambangan emas seluas 18.500 hektar di
Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, bersebelahan dengan dua konsesi emas lainnya di
Sumbawa.
“Diversifikasi usaha melalui penambangan emas ini merupakan bentuk transformasi perusahaan
dalam memperkuat portofolio untuk bisnis yang lebih berkelanjutan. Melalui INTAM, Perseroan
berharap dapat memberikan peningkatan kinerja yang substansial sehingga mampu berkontribusi
memberikan nilai yang lebih baik bagi Pemegang Saham, perekonomian Indonesia, dan juga
masyarakat sekitar,” lanjut Michael.
Menyusul dicabutnya 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah melalui Kementerian
Investasi/Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) di awal tahun 2022, Perseroan menyambut baik
keputusan Pemerintah untuk melakukan pembatalan atas pencabutan beberapa IUP, termasuk IUP
milik dua anak usaha Perseroan, yaitu DBK dan INTAM. Setelah melakukan penelaahan, audiensi,
penyampaian laporan serta pemenuhan seluruh kelengkapan administratif yang disyaratkan, maka
BKPM membatalkan pencabutan IUP DBK dan INTAM, sehingga kedua anak usaha Perseroan tersebut
dapat Kembali melanjutkan seluruh kegiatan operasional penambangan dan produksi di wilayah kerja
miliknya. Saat ini, DBK dan INTAM tengah menyelesaikan proses administrasi tahap akhir yang
dibutuhkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pembatalan pencabutan IUP
tersebut.

***

*Perseroan telah menginformasikan hal ini dalam Laporan Keuangan Interim Kuartal 2 per 30 Juni
2023 (ditelaah secara terbatas) yang telah di disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik SPEIDX pada tanggal 30 Agustus 2023.

Unduh artikel