Dalam rangka mendukung efektivitas kinerja Dewan Komisaris, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan perusahaan oleh Direksi agar dapat mencapai tujuan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Petrindo Jaya Kreasi (Perseroan) Nomor 001/PJK/KOM/X/2022 tentang Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Dewan Komisaris tidak membentuk suatu Komite Nominasi dan Remunerasi. Fungsi Nominasi dan Remunerasi tersebut sepenuhnya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Fungsi Nominasi pada Perseroan merupakan kebijakan pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan fungsi Remunerasi yang dilaksanakan Perseroan merupakan kebijakan penetapan dan pemberian imbalan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan kedudukan dan peran yang diberikan, sesuai dengan tugas, tanggung jawab, serta wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan fungsi Nominasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Fungsi Remunerasi
Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dapat berupa gaji,
honorarium, insentif, dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel;
Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Penyusunan struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan: