Komite Nominasi
dan Remunerasi

Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Dalam rangka mendukung efektivitas kinerja Dewan Komisaris, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan perusahaan oleh Direksi agar dapat mencapai tujuan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan telah memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Petrindo Jaya Kreasi (Perseroan) Nomor 001/PJK/KOM/X/2022 tentang Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Dewan Komisaris tidak membentuk suatu Komite Nominasi dan Remunerasi. Fungsi Nominasi dan Remunerasi tersebut sepenuhnya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Fungsi Nominasi pada Perseroan merupakan kebijakan pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Sedangkan fungsi Remunerasi yang dilaksanakan Perseroan merupakan kebijakan penetapan dan pemberian imbalan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan kedudukan dan peran yang diberikan, sesuai dengan tugas, tanggung jawab, serta wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Combined ShapeCreated with Sketch.
Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Fungsi Nominasi

Dalam   melaksanakan  fungsi   Nominasi,   Dewan   Komisaris   wajib   melakukan prosedur sebagai berikut:

 

  1. Menyusun komposisi   dan proses Nominasi  anggota  Direksi  dan/atau anggota Dewan Komisaris  Perseroan;

  2. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

  3. Membantu  pelaksanaan  evaluasi  atas kinerja anggota  Direksi  dan/atau anggota Dewan Komisaris;

  4. Menyusun program pengembangan  kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;  dan;

  5. Menelaah   dan   mengusulkan   calon yang  memenuhi   syarat   sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan  kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Combined ShapeCreated with Sketch.

Tugas dan Tanggung Jawab Terkait Fungsi Remunerasi
Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:

  1. Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dapat berupa gaji,

  2. honorarium, insentif, dan/atau tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel;

  3. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan

  4. Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Penyusunan  struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan:

  1. Remunerasi yang  berlaku  pada industri sesuai dengan kegiatan  usaha perusahaan sejenis dan skala usaha dari Perseroan dalam industrinya; 

  2. Tugas, tanggung jawab,  dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;

  3. Target  kinerja  atau  kinerja  masing-masing  anggota  Direksi  dan/atau anggota Dewan Komisaris;  dan 

  4. Keseimbangan  tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
 

Pedoman Fungsi komite Nominasi
dan remunerasi