Sekretaris Perusahaan

Tentang Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan PT Petrindo Jaya Kreasi dijabat oleh Robertus Maylando Siahaya. Penetapannya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi No. 039/CS-L/PJK/XI/2023 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan.  

Sebagai salah satu Organ Pendukung Perseroan, keberadaan Sekretaris Perusahaan bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Direksi serta bertanggung jawab menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan pada Perseroan. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab  membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perseroan.

Combined ShapeCreated with Sketch.

Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan pada Perseroan mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Bursa Elek Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Memberikan  masukan  kepada   Direksi  dan  Dewan  Komisaris  Perseroan  untuk  mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang pasar modal, termasuk ketentuan peraturan OJK yang berlaku terhadap Perseroan.
  3. Memberikan pelayanan atas setiap informasi yang dibutuhkan investor yang berkaitan dengan kondisi Perseroan dan menyampaikan  informasi penting mengenai kegiatan Perseroan kepada publik, OJK,  Bursa Efek Indonesia dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
  4. Membantu  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  dalam  pelaksanan  tata  kelola  perusahaan  yang meliputi:
    • Keterbukaan informasi  kepada masyarakat, termasuk ketersediaan  informasi  pada situs web Perseroan;
    • Memastikan penyampaian laporan  kepada OJK secara tepat waktu;
    • Penyelenggaraan,  koordinasi,  keterbukaan  informasi  dan  dokumentasi  sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
    • Penyelenggaraan, koordinasi dan dokumentasi terkait rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan/atau  rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris; dan
    • Pelaksanaan  program  orientasi  terhadap  perusahaan  bagi  Direksi  dan/atau  Dewan Komisaris.
  5. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk peraturan OJK yang  berlaku terhadap Perseroan.

Warga Negara Indonesia. Lahir pada 1990. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Selain menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Corporate Legal Manager Perseroan dan PT Barito Pacific Lumber. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2013. Sebelum bergabung, beliau bekerja di MNC Energy.