Fungsi dan tugas Audit Internal Perseroan dilaksanakan oleh Unit Audit Internal yang dasar pembentukan, pelaksanaan fungsi, dan tugasnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan No.003/PJK/DIR/X/2022 tentang Piagam Audit Internal Perseroan.
Unit Audit Internal Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang auditor internal atau lebih dan dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal yang bertanggungjawab secara administratif kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komite Audit. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
Unit Audit Internal dan Ketua Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Antoni Marsanto Bari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi No.010/PJK/DIR/2026 tentang Penunjukan Unit Audit Internal Perseroan.
Dalam menjalankan fungsi, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Unit Audit Internal juga mematuhi Kode Etik Standar Perilaku dan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagai pedoman dalam melaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Auditor dan pelaksana Unit Audit Internal tidak boleh merangkap tugas dan jabatan dalam pelaksanaan kegiatan operasional, baik di Perseroan maupun pada Anak Perusahaan.
Berikut tugas, tanggung jawab dan wewenang Unit Audit Internal Perseroan:
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
Unit Audit Internal berwenang untuk: