Unit Audit Internal

Tentang Unit Audit Internal

Fungsi dan tugas Audit Internal Perseroan dilaksanakan oleh Unit Audit Internal yang pembentukannya  ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/PJK/DIR/X/2022 tentang Penunjukkan Unit Audit Internal Perseroan. 

Unit Audit Internal Perseroan terdiri  dari  1 (satu) orang auditor  internal  atau lebih dan dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal yang bertanggungjawab secara administratif kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komite Audit. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.

Kepala Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Jefrey Susanto berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Petrindo Jaya Kreasi No. 002/PJK/DIR/X/2022 tentang Penunjukan Kepala Unit Audit Internal.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional. independen. jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya; 
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman  mengenai teknis audit dan disiplin ilmu  lain yang relevan dengan bidang tugasnya; 
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan  di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan  terkait lainnya; 
  4. Memiliki kecakapan berinteraksi dan berkomunikasi  baik secara lisan maupun tertulis dengan efektif;
  5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal; 
  6. Mematuhi kode etik Audit Internal;
  7. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab  Audit  Internal,  kecuali diwajibkan  berdasarkan  peraturan perundang-undangan  atau penetapan atau putusan pengadilan; 
  8. Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
  9. Bersedia meningkatkan  pengetahuan,  keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
Combined ShapeCreated with Sketch.

Unit Audit Internal juga mematuhi Kode Etik Standar Perilaku dan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagai pedoman dalam melaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Auditor dan pelaksana Unit Audit Internal tidak boleh  merangkap tugas dan  jabatan  dalam pelaksanaan   kegiatan   operasional, baik  di   Perseroan  maupun   pada Anak Perusahaan.

Berikut tugas, tanggung jawab dan wewenang Unit Audit Internal Perseroan:

Tugas dan Tanggung Jawab

Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan:
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai  dengan  kebijakan  perusahaan;
  3. Melakukan  pemeriksaan   dan   penilaian    atas   efisiensi   dan   efektivitas   di   bidang keuangan,  akuntansi,   operasional,  sumber   daya   manusia,   pemasaran,  teknologi informasi,  dan kegiatan  lainnya;
  4. Memberikan  saran   perbaikan   dan   informasi   yang   objektif  tentang   kegiatan   yang diperiksa  pada  semua tingkat manajemen;
  5. Membuat  laporan hasil  audit  dan  menyampaikan  laporan  tersebut  kepada  Direktur Utama  dan Dewan  Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan  melaporkan  pelaksanaan tindak  lanjut  perbaikan  yang telah disarankan;
  7. Bekerja  sama dengan  Komite  Audit; 
  8. Menyusun   program   untuk   mengevaluasi   mutu    kegiatan    audit   internal   yang dilakukannya; dan 
  9. Melakukan pemeriksaan  khusus  apabila  diperlukan.
Combined ShapeCreated with Sketch.
Wewenang

Unit Audit Internal berwenang untuk:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan  tentang perusahaan terkait  dengan  tugas dan fungsinya; 
  2. Melakukan komunikasi secara  langsung  dengan  Direksi,  Dewan  Komisaris, dan/atau Komite  Audit  serta anggota  dari  Direksi, Dewan  Komisaris,  dan/atau  Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat  secara berkala  dan  insidentil dengan  Direksi,  Dewan  Komisaris, dan/atau  Komite  Audit;  dan
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya  dengan  kegiatan  auditor  eksternal.