Komite Audit

Fungsi Komite Audit

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan internal, Perseroan memiliki Komite Audit yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/PJK/KOM/X/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan.

Masa tugas Komite Audit maksimum 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara independen, Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib kerja. Piagam Komite Audit ini, disusun dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan telah sesuai dengan Angaran Dasar Perseroan.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Komite Audit

Berikut tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan:

  1. Melakukan  penelaahan  atas  informasi   keuangan  yang  akan  dikeluarkan Perseroan   kepada   publik   dan/atau   pihak   otoritas   antara   lain   laporan keuangan, proyeksi, dan laporan  lainnya terkait dengan informasi  keuangan Perseroan;

     

  2. Melakukan   penelaahan   atas   ketaatan   terhadap   peraturan   perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;

     

  3. Memberikan  pendapat  independen  dalam hal terjadi  perbedaan  pendapat antara manajemen dan Akuntan alas jasa yang diberikannya;

     

  4. Memberikan  rekomendasi  kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;

     

  5. Melakukan penelaahan alas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan  tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

     

  6. Melakukan  penelaahan  terhadap  aktivitas  pelaksanaan  manajemen  risiko yang dilakukan  oleh Direksi, jika  Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;

     

  7. Menelaah    pengaduan   yang   berkaitan   dengan   proses   akuntansi   dan pelaporan keuangan Perseroan;

     

  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan

     

  9. Menjaga kerahasiaan dokumen,  data dan  informasi  Perseroan.

Sedangkan wewenang dan mekanisme kerja Komite Audit adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses  dokumen,  data,  dan  informasi  Perseroan  tentang  karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;

  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan  fungsi  audit  internal,  manajemen  risiko,  dan Akuntan  terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;

  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan

  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Keanggotaan

Komite  Audit  Perseroan  terdiri  dari   3  (tiga)  orang  anggota  yang  berasal  dari Komisaris lndependen dan Pihak dari luar Perseroan yang diketuai Komisaris Independen Perseroan. Keanggotaan Komite Audit Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan persyaratan Komite Audit sebagaimana diatur dalam POJK 55/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit.

Berdasarkan Surat Keputusan  Dewan  Komisaris  Perseroan  Nomor 002/PJK/KOM/X/2022  tentang Pembentukan  Komite Audit Perseroan, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut.

 

Nama/Name

Jabatan/Position

Henky Susanto


Komisaris Independen/Independent Commissioner

Ketua/Chairman

Dikdik Sugiharto

Pihak Independen/Independent Party

Anggota/Member

Kurniadi

Pihak Independen/Independent Party

Anggota/Member

Piagam Komite Audit