Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan internal, Perseroan memiliki Komite Audit yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/PJK/KOM/X/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan.
Masa tugas Komite Audit maksimum 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara independen, Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib kerja. Piagam Komite Audit ini, disusun dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan telah sesuai dengan Angaran Dasar Perseroan.
Berikut tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan:
Sedangkan wewenang dan mekanisme kerja Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris lndependen dan Pihak dari luar Perseroan yang diketuai Komisaris Independen Perseroan. Keanggotaan Komite Audit Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan persyaratan Komite Audit sebagaimana diatur dalam POJK 55/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/PJK/KOM/X/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut.
Nama/Name | Jabatan/Position |
Henky Susanto Komisaris Independen/Independent Commissioner | Ketua/Chairman |
Dikdik Sugiharto Pihak Independen/Independent Party | Anggota/Member |
Kurniadi Pihak Independen/Independent Party | Anggota/Member |